top of page
Ketentuan Peserta
-
Jumlah Penyanyi dari setiap Kelompok paduan suara adalah minimal 25 orang (khusus untuk Kategori PS. Anak minimal 20 orang) dan maksimal 35 orang;
-
Jumlah diatas belum termasuk Dirigen dan Pemusik;
-
Dirigen dan Pemusik untuk semua kategori tidak ditentukan batas umur;
-
Dirigen dan Pemusik diperbolehkan memimpin lebih dari 1 (satu) kelompok paduan suara dan Dirigen tidak diperbolehkan memimpin lebih dari 1 (satu) Paduan Suara pada kategori yang sama;
-
Setiap kelompok paduan suara didampingi oleh 1—2 orang official;
-
Setiap paduan suara melampirkan bukti keterangan usia, dapat berupa Fotocopy Kartu identitas seperti KTP, Kartu sekolah dan kartu identitas lainnya;

bottom of page